JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden mobil yang menghalangi laju ambulans di jalanan kembali terjadi. Kali ini peristiwa dialami sebuah ambulans yang sedang dalam perjalanan membawa pasien.
Dilansir dari Instagram @merekamjakarta, ambulans ini dihalangi lajunya saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Menurut keterangan awak mobil ambulans, saat itu ambulans sedang membawa pasien menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Pasien tersebut merupakan seorang nenek berusia 74 tahun dan sakit komplikasi,” tulis keterangan video tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Tambah 10 Rest Area di Jalan Tol Jakarta-Semarang
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam video yang beredar terlihat, ambulans dihalangi oleh kendaraan dengan pelat nomor diplomatik CD 109 07.
Mobil Toyota Kijang itu tidak memberikan Jalan dan menghimpit ambulans. Kendaraan tersebut sudah diberikan teguran oleh pengemudi ambulans melalui pengeras suara, namun tidak dihiraukan.
Bukannya meminggirkan kendaraan, pengemudi Kijang malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans yang sedang membawa pasien.
Baca juga: Menerka Calon Mesin Vario 125 Terbaru, Pakai Punya Airblade?
Menanggapi kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Oleh karena itu kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan,” ujar Jamal dalam keterangan tertulis (25/5/2022).
“Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama,” kata dia.
Baca juga: Kenali Musuh Utama yang Berpotensi Bikin Ban Mobil Pecah
Jamal juga mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat,dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan.
Kemudian menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian,” tutur Jamal.
Baca juga: Konsumen Minta Harga Honda SUV RS Concept Mulai Rp 250 Jutaan
Sementara itu, mengenai kebenaran pelat nomor diplomatik yang digunakan oleh Toyota Kijang yang menghalangi laju ambulans, kepolisian masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,” kata Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.