JAKARTA, KOMPAS.com— Mulai Juni 2022, direncanakan Korlantas Polri akan memulai program pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dari semula berwarna hitam dengan tulisan putih, beraloh menjadi putih untuk warna dasar dan hitam untuk tulisan.
Tahap awal akan berlaku bagi kendaraan yang baru diregistrasi, serta yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunan.
Baca juga: Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menargetkan 2027 seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap. Semuanya sudah putih, karena sudah 5 tahun,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Untuk tahap awal, Yusri jmengatakan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak. Karena itu masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Kendaraan dengan pelat hitam akan tetap jalan seiring dengan peraturan baru yang diterapkan. Artinya, pelat nomor konvensional yang mati tahun depan masih tetap digunakan hingga masa waktu habis.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Kuras Tangki Mobil Harus Dilakukan Rutin?
“Tidak apa-apa kalau kendaraan pribadi masih pakai pelat hitam,” kata Yusri.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Adapun pergantian warna pelat nomor tersebut guna mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.