JAKARTA, KOMPAS.com – Standar pada motor berfungsi sebagai penyangga agar bisa berdiri stabil saat terparkir. Penyematan standar sepeda motor terdiri dari dua jenis. Pertama standar samping, kedua yaitu standar tengah atau standar ganda.
Saat motor di parkiran, standar standar samping paling banyak digunakan karena lebih praktis dan mudah diterapkan.
Baca juga: Menang di GP Perancis, Bastianini Buktikan Tim Satelit Bisa Bersaing
Bahkan, kebanyakan pengendara motor wanita lebih mudah memakai standar samping untuk memarkirkan motor. Hal ini lantaran standar tengah yang berat sehingga menyita banyak tenaga saat digunakan.
Akan tetapi, saat memarkirkan sepeda motor dalam jangka waktu lama bahkan hingga berhari-hari sangat berbahaya jika menggunakan standar samping. Bahkan cara ini akan berisiko memberi dampak buruk pada rangka motor.
Kepala Mekanik Bengkel Ahass Sumber Motor Sragen, Joko Suparman menyebutkan jika parkir motor dengan standar samping dalam durasi waktu yang lama akan membuat rangka motor tidak simetris.
Ketika motor bertumpu pada standar samping, posisi sepeda motor menjadi miring menyebabkan rangka motor tidak simetris karena beban motor tidak terpusat pada titik tengah.
Baca juga: Jalin Kemitraan, Motul Siap Berinvestasi di Indonesia
Sepeda motor yang dimodifikasi dengan menambah ketinggiannya menggunakan raiser pada shockbreaker juga makin berisiko alami rangka tidak simetris ketika parkir pakai standar samping.
“Dengan dimensi sepeda motor yang makin tinggi, tentu saat saat diparkir dengan standar samping akan membuat posisinya lebih miring dari biasanya,” kata Joko.
Maka dari itu, saat memarkirkan motor dengan durasi lama sebaiknya menggunakan standar tengah.
Cara ini sangat dianjurkan bagi sepeda motor di garasi yang tidak pernah dipakai. Untuk jenis sepeda motor sport yang tidak dilengkapi standar tengah, disarankan memakai paddock stand. Dengan paddock stand, posisi sepeda motor bisa terparkir dengan seimbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.