Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus Tabrak Lari, Sanksi Mesti Lebih Tegas

Kompas.com - 15/05/2022, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu modus kecelakaan lalu lintas yang sering terdengar adalah tabrak lari. Suatu kejadian kecelakaan di mana salah satu pihak yang diduga bersalah melarikan diri.

Motif pelaku yang terlibat kecelakaan melarikan diri beragam, mulai takut berhenti karena faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, sampai ingin melepaskan tanggung jawab secara hukum.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tabrak dalam UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan kasus kecelakaan dengan modus tabrak lari masuk pasal kejahatan.

Baca juga: Motor dengan Rem ABS Tidak Cocok Diajak Off-Road

Mobil Xenia dengan nomor polisi G 9037 CM milik DW (40), warga Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diamankan kepolisian resort Indramayu, Jawa Barat.(Kompas.com/MOHAMAD UMAR ALWI) Mobil Xenia dengan nomor polisi G 9037 CM milik DW (40), warga Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diamankan kepolisian resort Indramayu, Jawa Barat.

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," kata Budiyanto, Minggu (15/5/20220.

Budiyanto mengatakan, ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 312 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Untuk terhindar dari sanksi tersebut, setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.

Dalam Pasal 231 menyebutkan:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Baca juga: Satu Bendera, Daimler dan Fuso di Indonesia Malah Saling Bersaing

Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari yang pengemudi mobil pikap terhadap pria berinisial AK (45), Sabtu (6/11/2021).KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari yang pengemudi mobil pikap terhadap pria berinisial AK (45), Sabtu (6/11/2021).

"Dari prespektif hukum sangat jelas tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Namun fakta yang ada bahwa kasus kecelakaan lalu-lintas dengan modus tabrak lari masih sering terjadi," katanya.

Budiyanto menyebut, untuk menekan kejadian kecelakaan lalu-lintas dengan modus tabrak lari diharapkan para penyidik mampu mengkontruksikan pasal-pasal ketentuan pidana yang ada dalam UU LLAJ dengan tepat .

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ tergantung dari akibat yang ditimbulkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau