Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kompas.com - 13/05/2022, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Sukoharjo melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka atau disebut kereta kelinci alias odong-odong beroperasi di jalan raya.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hal ini dikarenakan dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.

Hal ini menyusul setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Latihan Mengendarai Motor, Jangan di Jalan Raya

Odong-odong yang mengangkut 22 penumpang itu diketahui terguling di sebuah ladang, di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, hingga menewaskan seorang ibu dan anak.

“Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci seringkali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” ucap Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Odong-odong motor beroperasi di Jalan Pancasila kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Odong-odong motor beroperasi di Jalan Pancasila kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021)

Disebut dapat membahayakan orang karena kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci atau odong-odong tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi di jalan raya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahayanya yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan,” kata dia.

Baca juga: Rapor Ekspor DFSK di Kuartal Pertama 2022

Menurutnya, jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong untuk angkutan orang di Sukoharjo terdata 85 unit.

“Intinya, jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur,” ucap Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com