Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Beli Ban Mobil Secara Eceran, tapi Simak Ini

Kompas.com - 10/05/2022, 19:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com— Ban merupakan komponen mobil yang bersentuhan langsung dengan permukaan aspal.

Jika kondisi ban tidak optimal dapat membahayakan keselamatan berkendara. Bahkan nyawa dapat menjadi taruhan jika ban mobil alami masalah.

Pada saat ban mobil rusak, menipis atau haus, pemilik mobil harus mengganti dengan ban yang baru guna menjaga performa kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Catat 163 Laka Lantas Selama Operasi Ketupat Jaya 2022

Namun, mengganti ban mobil membuat pemilik kendaraan harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Maka dari, ban eceran atau satuan yang bukan empat sekaligus banyak dipilih sebagai alternatif.

On Vehicle Test (OVT) manager PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal, mengatakan baiknya hanya mengganti dua ban yang dipasang pada ban belakang.

“Peranan ban belakang sangat besar sekali, lebih susah dikendalikan ketika oversteer. Kalau ban depan masih bisa dikontrol lewat setir,” katanya saat dihubungi Kompas.com.

Ilustrasi ban mobilDok. Autoindustriya.com Ilustrasi ban mobil

Anjuran ini berlaku untuk semua jenis mobil dengan berbagai sistem penggerak. Zulpata menjelaskan jika posisi ban belakang yang prima dibutuhkan dalam kondisi darurat karena bisa membantu.

Jika konsumen hanya memungkinkan membeli satu ban baru saja, pemasangan ban baru sebaiknya dipasang di posisi yang sama.

Baca juga: Bahas Interior All New Honda HR-V SE yang Lebih Berisi

“Apa boleh buat kalau hanya membeli satu, tetap dipasang pada bagian belakang, bisa di kanan atau kiri,” kata Zulpata.

Selain itu, Zulpata menyarankan jika membeli ban mobil dengan sistem eceran, baiknya interval yang satu dengan lainnya jangan berjarak terlalu lama. Maksimal pembelian ban satu sama lainnya berjarak sebulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau