Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berlakukan Tilang Manual dan ETLE di Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 10/05/2022, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Bagi kendaraan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang manual baik itu secara manual maupun sistem elektronik dengan kamera atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Iya (akan diterapkan sanksi tilang). (Tilang secara) manual dan ETLE, tapi kita akan maksimalkan ETLE,” ucap Sambodo, dalam keterangan resminya, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya saat ini akan memaksimalkan tilang dengan sistem elektronik.

Diketahui, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta, salah satunya di Bundaran HI. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo.

Sosialisasi dan uji coba ganjil genap yang dilaksanakan di SubangIST/voi.id Sosialisasi dan uji coba ganjil genap yang dilaksanakan di Subang

Adapun pemberlakukan ganjil genap masih diterapkan di 13 ruas jalan. Untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Sopir Truk Harus Atur Sendiri Manajemen Waktu Perjalanan

Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau