Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil Jalan Mundur dan Ngebut di Sumenep

Kompas.com - 08/05/2022, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan satu unit mobil berjalan mundur di jalan raya.

Rekaman itu diunggah oleh akun instagram @andreli_48, Minggu (8/5/2022). Dalam tayangan tersebut terlihat Daihatsu Charade 1986 berjalan mundur kencang di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pengemudi mobil tua itu berada di jalur kiri, kemudian berhadapan dengan mobil yang berada di depannya.

Tak hanya itu, selain berjalan mundur, speaker di atas mobil tersebut juga menyalakan lagu dengan volume yang cukup keras.

Baca juga: Puncak Arus Balik, Ada Opsi Perpanjangan Waktu Skema One Way

“Ada-ada aja mobil ngebut jalan mundur sambil putar musik viral di Sumenep Madura

Mobil tersebut adalah Daihatsu Charade tahun 1986 bernopol M 1965 VH, karena mengemudinya dengan tidak wajar, akhirnya mobil beserta pengemudi diamankan oleh Satlantas Polres Sumenep, untuk ditilang dan pengemudi untuk membuat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi

Jangan ditiru BERBAHAYA..!!” tulis keterangan unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Menanggapi video tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, hal yang dilakukan oleh pengemudi mobil itu sangat berbahaya sebab bisa membuat pengguna jalan lain bingung atau kaget.

“Selain itu, ketika berjalan mundur kendaraan mudah melintir atau oversteer karena fungsi kemudi mengarahkan roda belakang dan kemudi lebih sensitif,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Kepadatan Lalu Lintas ke Tempat Wisata di Bogor Mulai Turun

Sony melanjutkan, sebaiknya pengemudi seperti dalam video tersebut diasah keterampilan di closed area, sebab lebih aman dan bebas.

“Kalau mau viral bukan di tempat umum, karena ditempat umum ada aturan keselamatan yang harus dipatuhi. Pengemudi seperti ini harus di tilang, dan kalau masih mengulangi lagi maka dicabut SIM-nya sampai ditahan kendaraannya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau