Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati Saat Libur Lebaran, Ada Dispensasi buat Warga Jakarta

Kompas.com - 28/04/2022, 15:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pelayanan di Samsat akan ditutup pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Artinya, kantor Samsat bakal libur mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dan aktif lagi pada 9 Mei 2022.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Walau demikian, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

“Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (27/4/2022).

Baca juga: Mencegah Kantuk Saat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

“Pajak kendaraan yang habis masa berlaku saat libur Lebaran, bisa dibayarkan tanggal 9 Mei, hari kerja setelah hari libur tersebut,” kata dia.

Meski begitu, Herlina mengatakan, pemohon pajak bisa memanfaatkan layanan online dengan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan selama libur Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau