JAKARTA, KOMPAS.com – Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pelayanan di Samsat akan ditutup pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Artinya, kantor Samsat bakal libur mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, dan aktif lagi pada 9 Mei 2022.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022
Walau demikian, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.
Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
“Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” ucap Herlina, kepada Kompas.com (27/4/2022).
Baca juga: Mencegah Kantuk Saat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
“Pajak kendaraan yang habis masa berlaku saat libur Lebaran, bisa dibayarkan tanggal 9 Mei, hari kerja setelah hari libur tersebut,” kata dia.
Meski begitu, Herlina mengatakan, pemohon pajak bisa memanfaatkan layanan online dengan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan selama libur Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.