JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pembatasan operasional untuk angkutan barang yang akan diberlakukan selama masa mudik Lebaran 2022 mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).
Diansir dari laman Instagram resmi @ntmc_polri, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol hari ini, Kamis (28/4/2022) berlaku mulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Sedangkan untuk ruas jalan non-tol berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan, baik di ruas jalan tol maupun non-tol. Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Baca juga: Seberapa Luas Volume Bagasi Suzuki XL7 buat Perjalanan Mudik?
Disebutkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan terhadap beberapa kendaraan angkutan barang dengan kriteria berikut:
Namun, berikut ini adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan pembatasan operasional ini:
Baca juga: Update, Contraflow di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan
Kemudian, berikut ini ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.