Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang yang Dimulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pembatasan operasional untuk angkutan barang yang akan diberlakukan selama masa mudik Lebaran 2022 mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Diansir dari laman Instagram resmi @ntmc_polri, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol hari ini, Kamis (28/4/2022) berlaku mulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Sedangkan untuk ruas jalan non-tol berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan, baik di ruas jalan tol maupun non-tol. Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Disebutkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan terhadap beberapa kendaraan angkutan barang dengan kriteria berikut:

  1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu
  6. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan tambang dan bahan bangunan

Namun, berikut ini adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan pembatasan operasional ini:

Kemudian, berikut ini ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:

  1. Tol Bakauheni-Palembang
  2. Tol Jakarta-Tangerang-Merak
  3. Tol Sedyatmo
  4. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  5. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  6. Tol Jakarta-Cikampek
  7. Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  8. Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  9. Tol Krapyak-Jatingaleh, Semarang
  10. Tol Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang
  11. Tol Semarang-Solo-Ngawi
  12. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  13. Tol Surabaya-Gresik
  14. Tol Pandaan-Malang

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/28/091200715/aturan-pembatasan-operasional-angkutan-barang-yang-dimulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke