Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Celaka, Begini Cara Ukur Jarak Aman di Jalan Tol

Kompas.com - 27/04/2022, 14:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musim mudik kali ini diprediksi bakal ramai, termasuk kondisi lalu lintas di jalan tol

Khusus bagi pemudik mobil pribadi, jangan sampai terbuai memacu kecepatan kendaraan. Pastikan sisi keamanan dan selalu memperhatikan jarak aman untuk menghindari kecelakaan.

Seperti diketahui, untuk menghindari kecelakaan beruntun di jalan tol yang kerap terjadi dalam kondisi ramai, tiap pengendara harus pintar menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik 2022, Catat Lokasinya

Jalan Tol Jasa Marga Jalan Tol

Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan, untuk mengukur jarak aman antar kendaraan memang menggunakan satuan detik bukan meter.

“Di luar negeri pun tidak ada dan tidak dipelajari menghitung satuan jarak dengan meter, karena akan sulit dan selalu berubah-ubah. Semuanya dihitung dengan satuan detik,” ujar Jusri kepada Kompas.com, beberapa wakut lalu.

Berdasarkan teori Defensive Driving, jarak aman antar kendaraan baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik.

Menurut Jusri, cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pastikan kecepatan kendaraan kita dengan yang di depannya itu sama.

Baca juga: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap dari Km 47 sampai Kalikangkung

“Kemudian, cari objek statis untuk tolok ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Km jika sedang berada di jalan tol,” ujar Jusri.

Setelah menentukan tolok ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas, maka perhitungan mulai dilakukan.

“Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu dan satu (1-1), satu dan dua (1-2), satu dan tiga (1-3), sampai kendaraan kita tepat melewati tolok ukur tersebut. Ketika hasil hitungan jarak dengan objek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata Jusri.

Jusri mengungkap, penyebutan detik sengaja dibuat dengan satu dan satu, satu dan dua, dan seterusnya’ agar hasil yang didapatkan lebih akurat.

Baca juga: Bahaya Bawa Kasur di Kabin Mobil Saat Mudik

Ilustrasi kepadatan di Tol Jakarta-CikampekKEMENHUB Ilustrasi kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek

Selain itu, Jusri juga menambahkan, kemampuan persepsi manusia dalam melihat bahaya itu memerlukan waktu kurang lebih tiga detik.

Sehingga setiap kendaraan harus memiliki jarak aman minimal tiga detik untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com