JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Ifnu Shobirin (18) terkena tipu orang yang mengaku ingin membeli motornya. Saat melakukan test ride pelaku malah membawa kabur motor.
Akibatnya, motor Honda GL 100 bernomor polisi K 6765 FS yang tadinya ingin dijual raib. Ahmad asal Tuban, Jawa Timur, pun akhirnya lapor polisi saat pelaku tak balik lagi.
Baca juga: Mau Mudik, Jangan Tunda Ganti Oli Mobil Bila Sudah Waktunya
Modus ingin membeli motor atau mobil bekas dengan cara test ride bukan pertama kali terjadi. Untuk mencegahnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan penjual.
Angga Jonathan, pemilik diler motor bekas RND Motosport di bilangan Jakarta Utara, mengatakan, hal pertama yang mesti waspadai ialah jika diajak ketemuan di tempat umum.
"Jangan bertransaksi di tempat umum, karena berbahaya. Lebih baik bertransaksi di rumah si penjual atau pembeli motor," kata Angga, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, penjual jangan langsung percaya dengan calon konsumen.
Jika calon konsumen berboncengan maka jangan dua-duanya membawa motor untuk test ride. Pastikan salah satunya tetap tinggal di tempat sebagai "jaminan", dan usahakan sudah mengantongi data kartu identitas dari calon pembeli yang akan test ride.
Jangan takut untuk meminta meninggalkan tanda pengenal, agar pelaku berpikir dua kali bila berniat melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Durasi Ideal Mengendarai Motor Jarak Jauh
Kemudian, jika calon pembeli hanya datang sendirian maka jika tidak yakin dengan gerak-geriknya, penjual bisa minta dibonceng saat calon pembeli melakukan test ride.
"Seharusnya, berboncengan tidak apa-apa. Si calon pembeli juga pasti mengerti. Kalau pembelinya tidak mau, kita bisa asumsi ada niat yang tidak baik," ujar Darwin.
Kemudian biar aman, Darwin mengatakan, sebaiknya yang menjual motor juga perlu ditemani saat bertemu dengan calon pembeli, jadi jangan sendirian.
Untuk jaga-jaga, jangan pakai gantungan kunci yang langsung tersedia STNK. Pastikan penjual pegang surat-surat lain sebelum proses jual beli sah pindah tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.