Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Saat Mudik

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

“Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way,” ucap Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Meski begitu, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik lebaran 2022.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/17/030100815/10-kendaraan-yang-bebas-ganjil-genap-dan-one-way-di-jalan-tol-saat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke