JAKARTA, KOMPAS.com- Meski sudah bisa mengendarai mobil atau sepeda motor, namun untuk menggunakan di jalan raya maka Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi syarat wajib.
Dengan memiliki SIM, artinya seseorang sudah dianggap layak, baik dari segi usia sampai keterampilan. Untuk pengendara mobil diharuskan memiliki SIM A, sedangkan motor SIM C.
Pembuatan SIM A tentu berbeda dengan SIM C. Bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya.
Aturan biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000
Selain biaya, pemohon SIM juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi yang wajib untuk dipersiapkan.
Baca juga: Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022
Persyaratan bagi pemohon SIM A dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 202, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Berikut syaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut pasal 9 ayat 1 huruf a;
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Cek Jadwal SIM Keliling Saat Ramadhan
1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.