Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Tilang Antara Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM

Kompas.com - 15/04/2022, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil dan sepeda motor wajib membawa SIM dan STNK. Keduanya dokumen tersebut harus dibawa saat berkendara sebab berkaitan dengan aspek hukum.

SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Adapun STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.

Baca juga: Jeep Meridian Bakal Meluncur di Indonesia, Lawan Fortuner dan Pajero

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jika ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.

Polisi tengah menggelar ganjil genap dan memutar balikan kendaraan dengan nomor plat tak sesuai di GT tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (19/3/2022).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Polisi tengah menggelar ganjil genap dan memutar balikan kendaraan dengan nomor plat tak sesuai di GT tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (19/3/2022).

"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).

"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.

Namun kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memilki dan tidak dapat menunjukan SIM.

Baca juga: Polisi Sebut Faktor Penyebab Kemacetan saat Mudik Lebaran

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.

Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau