Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 27.791 Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Terekam Kamera ETLE

Kompas.com - 13/04/2022, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pihaknya telah mencatatan puluhan ribu mobil yang melanggar batas kecepatan atau Overspeed di jalan tol.

Berdasarkan data yang dipaparkan, I Made menjelaskan jumlah pelanggar tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Overspeed di jalan tol yang tertangkap kamera sampai 12 April 2022, mencapai 27.791 kendaraan.

"Korlantas Polri mencatat 27.791 kendaraan yang ter-capture. Diantaranya di jalan tol Lampung 15.048, Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349," kata I Made, disitat dari Korlantas Polri, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Begini Cara Kerja Speed Camera di Jalan Tol yang Terintegrasi ETLE

Sementara data pelanggaran kendaraan yang membawa barang melebihi dari batas muat alias Overload, jumlahnya 8.019.

Rinciannya terdiri dari 4.700 di wilayah Polda Metro Jaya, 2.061 di Jawa Tengah, 1.251 di Jawa Barat, dan 7 kasus di Jawa Timur.

I Made menjelaskan, penerapan tilang elektronik di jalan tol mempunyai dampak baik terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas.

Baca juga: Ini Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil

Dari hasil survei Korlantas bersama Jasa Marga, ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni Overspeed dan Overload. Karena itu ETLE pun diterapkan.

Upaya tersebut menjadi cipta kondisi Korlantas Polri dalam mempersiapkan Operasi Ketupat 2022. Dengan demikian, saat mudik lebaran nanti akan tercipta pengendara yang berkeselamatan, dan jalan yang berkeselamatan.

Baca juga: 2,54 Juta Kendaraan Bakal Mudik Tinggalkan Jabotabek via Jalan Tol

"Terpasangnya ETLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE," ujar Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kenapa g sekalian bikin aturan buat pabrikan otomotif, maximal kecepatan kendaraan yang dibuat di indonesia 100kpj? kelar masalah, g perlu pake speed camera. pabrik otomotif jg cuma setting limit ecu aja.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau