Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebanyak 27.791 Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Terekam Kamera ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pihaknya telah mencatatan puluhan ribu mobil yang melanggar batas kecepatan atau Overspeed di jalan tol.

Berdasarkan data yang dipaparkan, I Made menjelaskan jumlah pelanggar tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Overspeed di jalan tol yang tertangkap kamera sampai 12 April 2022, mencapai 27.791 kendaraan.

"Korlantas Polri mencatat 27.791 kendaraan yang ter-capture. Diantaranya di jalan tol Lampung 15.048, Polda Metro Jaya 6.394, dan di Jateng 6.349," kata I Made, disitat dari Korlantas Polri, Rabu (13/4/2022).

Sementara data pelanggaran kendaraan yang membawa barang melebihi dari batas muat alias Overload, jumlahnya 8.019.

Rinciannya terdiri dari 4.700 di wilayah Polda Metro Jaya, 2.061 di Jawa Tengah, 1.251 di Jawa Barat, dan 7 kasus di Jawa Timur.

I Made menjelaskan, penerapan tilang elektronik di jalan tol mempunyai dampak baik terhadap perilaku pengendara dalam berlalu lintas.

Dari hasil survei Korlantas bersama Jasa Marga, ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni Overspeed dan Overload. Karena itu ETLE pun diterapkan.

Upaya tersebut menjadi cipta kondisi Korlantas Polri dalam mempersiapkan Operasi Ketupat 2022. Dengan demikian, saat mudik lebaran nanti akan tercipta pengendara yang berkeselamatan, dan jalan yang berkeselamatan.

"Terpasangnya ETLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE," ujar Made.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/13/082200715/sebanyak-27.791-pelanggar-kecepatan-di-jalan-tol-terekam-kamera-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke