Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Masih Banyak Pelanggar yang Lolos ETLE di Jalan Tol

Kompas.com - 06/04/2022, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi berlaku sejak 1 April 2022.

Meski begitu, Polda Metro Jaya mengakui masih banyak pelanggar aturan lalu lintas yang lolos dari penindakan tilang elektronik walaupun sudah terekam kameran ETLE.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya, ini terjadi lantaran tidak semua gambar kendaraan yang terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas.

Baca juga: Dijual Rp 14 Jutaan, Cicilan Motor Listrik Volta 401 Mulai Rp 400.000

“Tentu dari ribuan capture tersebut, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran yang ter-capture, kami harus verifikasi terlebih dahulu,” ucap Sambodo disitat dari Megapolitan Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Sambodo melanjutkan, ada sejumlah faktor yang membuat pelanggar pada akhirnya lolos dari jeratan sanksi tilang. Salah satunya adalah nomor polisi kendaraan yang tidak terdata di kepolisian.

Kemacetan di Kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju Cikampek pada pukul 11.40 WIB, Senin (28/3/2022).KOMPAS.COM/FARIDA Kemacetan di Kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju Cikampek pada pukul 11.40 WIB, Senin (28/3/2022).

“Pertama apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kami. Artinya kalau ter-capture-nya pelanggaran sedang warna putih, ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid,” katanya.

Sehingga, data tersebut tidak bisa dikirim dan kendaraan itu patut diduga gunakan pelat palsu.

Faktor lain, kata Sambodo, adalah gambar atau rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera.

Baca juga: Yamaha E01 Bakal Disewakan Rp 2,3 Jutaan per Bulan

“Jadi ketika di capture gambar blur karena mungkin ada getaran. Kalau di arteri semua kendaraan kecil, sementara di jalan tol banyak kendaraan besar. Ketika ada truk besar, kamera goyang kemudian ketika ter-capture hasil kendaraan blur,” ucap Sambodo.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com