Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Aksi Kejar-kejaran Pengendara Motor dan PJR di Tol Cikampek

Kompas.com - 07/04/2022, 15:37 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor dikejar Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas tol Jakarta Cikampek (Japek) Km 33, Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Nampak dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @meme_otomotif, seorang pria yang mengendarai motor matik melaju kencang di jalan tol, dengan diikuti oleh petugas PJR di belakangnya.

Pemotor tersebut masuk tol dari gerbal Tol Cikarang Barat kemudian dikejar oleh petugas PJR untuk diarahkan keluar Tol Cibatu.

Meski melaju dengan kencang, pengendara motor tersebut berhasil diarahkan keluar tol dalam kondisi selamat.

Baca juga: Marc Marquez Pilih Main Aman di GP Amerika

Diketahui pengendara motor itu berniat menuju ke Jakarta Timur, namun saat melintas wilayah Cikarang Selatan, pengendara motor tersebut diarahkan oleh aplikasi yang digunakannya sehingga membuatnya masuk Tol Jakarta Cikampek.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kejadian sepeda motor masuk jalan tol sudah beberapa kali terjadi dengan alasan yang bervariasi.

Mulai dari mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya, bahkan ada pula yang justru sengaja masuk jalan tol.

“Namun dengan alasan apapun, itu merupakan sebuah pelanggaran karena jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” ucap Budiyanto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Meme Otomotif Indonesia (@meme_otomotif)

Budiyanto melanjutkan, jalan tol berfungsi untuk penyelenggaraan lalu lintas dengan kecepatan tinggi, sehingga apabila tiba-tiba ada sepeda motor yang masuk jalan tol berpotensi terjadinya kecelakaan.

Menurutnya, kejadian ini terus berulang lantaran lemahnya aspek pengawasan dan penegakkan hukum.

“Pengawasan dapat dilaksanakan dengan cara menggunakan bantuan teknologi, penjagaan, dan patroli oleh petugas Polri dan petugas dari jalan tol atau kolaborasi antara petugas Polri dengan Petugas Tol. Hal ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” kata dia.

Budiyanto menegaskan, apabila permasalahan ini dianggap pelanggaran biasa dan tidak diantisipasi dengan baik, hal tersebut akan berulang kembali.

“Solusinya meningkatkan pengawasan baik oleh petugas maupun bantuan teknologi dan memaksimalkan penegakan hukum baik dengan cara-cara konvensional maupun dengan sistem penegakan Hukum sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ucapnya.

Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang. Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang.

Penggunaan aplikasi peta di sepeda motor

Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya pengendara motor memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah menggunakan mode pengaturan khusus bagi pengendara motor.

Jika menggunakan aplikasi Google Maps, pengendara motor seperti biasa memilih lokasi yang hendak dituju terlebih dulu.

Setelah rute ditampilkan, pemotor bisa memilih opsi gambar motor yang ada di atas rute yang telah ditampilkan.

Setelah itu Google Maps secara otomatis akan menampilkan jalur yang bisa dilalui motor sehingga pemotor tak akan diarahkan untuk masuk jalan tol.

Pada rute khusus motor, Google Maps biasanya juga menampilkan rute berupa jalan kecil memotong yang bisa mempersingkat waktu menuju lokasi.

pengendara motor masuk tolinstagram.com/kompas.otomotif pengendara motor masuk tol

Aturan dan sanksi

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau