JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen mulai 1 April 2022 ini, usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, yan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
Dalam beleid itu, besaran pungutan pajak senilai 1,1 persen berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN terbaru yaitu 11 persen. Nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen kemudian dikalikan harga jual.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Harga Bakal Naik, Pemerintah Pungut PPN 1,1 Persen
Praktis, harga kendaraan bekas khususnya mobil akan naik karena terdapat beban tarif baru. Apalagi pada 2025 mendatang, tarif ini direncanakan naik menjadi 1,2 persen.
Walau demikian, praktisi used car Leovan Widjaja memprediksi bahwa pasar mobil bekas akan tetap potensial. Tetapi diakui bahwa pada tahap awal implementasi kebijakan, bakal ada sedikit syok di tengah calon konsumen.
"Mungkin akan ada sedikit gejolak karena konsumen wait-and-see atau menunggu apakah ada kebijakan turunan atau insentif. Setelah itu akan normal lagi," ujar Leovan kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Kondisi tersebut, lanjut Leovan, karena kendaraan bermotor sudah jadi kebutuhan masyarakat. Bahkan dalam segmentasi tertentu, bukan lagi menjadi kebutuhan tersier atau paling akhir.
Baca juga: Melihat Serunya Reporter Disabilitas Liputan IIMS Hybrid 2022
Apalagi mobil bekas, yang bisa lebih jauh untuk menjangkau ke berbagai kelas masyarakat, seperti pengguna sepeda motor yang ingin naik kelas menggunakan mobil.
"Pasar mobil bekas juga beberapa tahun belakangan diminati masyarakat untuk mencari mobil kedua atau upgrade (di kelas tertentu). Ini belum lagi bicara penjualnya, sekarang banyak muncul yang rumahan," ucap Leovan.
"Jadi saya rasa, pasar mobil bekas akan tetap naik. Pertumbuhannya ini bahkan bisa lebih besar daripada penjualan mobil baru," kata dia. menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.