JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol oleh Korlantas Polri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah melakukan integrasi sistem dan menyediakan 25 unit speed camera.
Seperti diketahui, ETLE di jalan tol efektif berlaku mulai 1 April 2022 yang akan mengincar dua jenis pelanggaran utama, yakni kendaraan yang kelebihan muatan atau over load, serta over speed.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk kendaraan over speed yang tertangkap (capture) oleh tujuh speed camera tersebar di lima ruas.
Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota Berlaku 1 April 2022
Mulai Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ (Tol Layang Cikampek), Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
"Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit," kata Heru dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Untuk penindakan tilang truk atau kendaraan yang over load di jalan tol Jasa Marga Group, letaknya berada di dua lokasi menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Lebih lanjut Haru memastikan, Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan pihak Kepolisian.
Jasa Marga juga berharap bisa menekan pelanggaran lalu lintas di jalan tol sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Baca juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Tindak Pelanggar Aktif Selama 24 Jam
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, Korlantas Polri telah memastikan bila pengawasan atau pemantauan CCTV ETLE di jalan tol terhadap pelanggaran lalu lintas, akan beroperasi penuh selama 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Pengemudi akan dikenakan sanksi bila mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam (kpj). Sementara, untuk kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.