Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Kompas.com - 30/03/2022, 18:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jadi pemandangan lumrah belakangan ini. Padahal sudah jelas kalau peristiwa ini menyalahi aturan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan legal untuk bisa mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM.

“Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 tahun, dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan, melalui proses ujian tertulis, praktik, serta dinyatakan lulus oleh petugas yang berwenang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Baca juga: Yamaha Luncurkan Skutik Adventure Force X, Dijual Rp 20 Jutaan

Tangkapan layar petisi mengenai balita yang meninggal dunia karena ditabrak bocah SMP.Screenshot Change.org Tangkapan layar petisi mengenai balita yang meninggal dunia karena ditabrak bocah SMP.

Menurutnya, dengan maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM, artinya terjadi pelanggaran hukum.

“Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang-kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Dalam Pasal 77 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan pada ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMpolri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Kemudian dalam Pasal 1 angka 23 disebutkan, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memilki SIM.

“Di sini jelas bahwa yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor (sepeda motor), karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan,” ucap Budiyanto.

“Berarti orang yang mengemudikan kendaraan bermotor R2 (sepeda motor) adalah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 281 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,” kata dia.

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Berikut Update Harga BBM Pertamina

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Pria yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menambahkan, teknis pelaksanaan penegakan hukum menggunakan tilang dengan barang bukti sepeda motor, sampai dengan ada penetapan putusan dari pengadilan.

“Untuk pengambilan barang bukti, supaya orang tua dipanggil untuk diarahkan bahwa setiap orang yang usianya masih di bawah umur (belum 18 tahun), tidak boleh mengemudikan sepeda motor karena rawan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com