Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Tindak 29.000 Kasus Truk ODOL pada Awal 2022

Kompas.com - 24/03/2022, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Penindakan kepada truk over dimension dan over load (ODOL) mulai gencar dilakukan pada 2022. Awal tahun ini saja, Korlantas Polri mencatat telah menindak secara hukum sebanyak 29.859 kasus pelanggaran.

Tercatat, Korlantas telah melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.838 kasus. Sementara, 21 kasus yang ditindak lainnya merupakan kasus dimensi berlebih atau over dimension.

Adapun, jumlah kasus yang ditindak tersebut yakni berada pada rentang waktu 25 Januari - 21 Maret 2022.

Baca juga: Spek Moge Patwal yang Dipinjam Morbidelli Kejar Pesawat ke Bandara

Razia Truk ODOLJASA MARGA Razia Truk ODOL

"Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307 (UULLAJ) untuk over load sebanyak 29.838 (kasus)," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya, dalam webinar (23/3/2022).

Namun, sejak 16 Maret 2022, penanganan kendaraan ODOL di jalan lebih mengedepankan upaya preventif dibanding tindakan penindakan hukum.

Menurut Agus, hal ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari kapolri. Pasalnya, Polri dan operator jalan akan segara mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol.

Baca juga: All New Honda HR-V Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 350 Jutaan

Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Surabaya, Jawa Timur , Jumat (11/3/2022). Dalam aksinya mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan regulasi angkutan logistik terkait kelebihan muatan (over loading) dan dimensi (over dimension) angkutan truk barang.Antara Foto/Patrik Cahyo Lumintu Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Surabaya, Jawa Timur , Jumat (11/3/2022). Dalam aksinya mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan regulasi angkutan logistik terkait kelebihan muatan (over loading) dan dimensi (over dimension) angkutan truk barang.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol.

Agus menambahkan, saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, teknologi WIM yang dipasang berada di tol Jasa Marga Group yakni berlokasi di ruas tol JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A,B,C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Baca juga: Ingat, Minggu Depan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif

Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)KOMPAS.com/ADIKA FARIS Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)

"Sabtu 26 Maret Pak Kapolri akan me-launching ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolaborasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL,” ucap Agus.

“Pada 1 April, penindakan akan melalui surat konfirmasi yang akan kami kirim kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan. Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun sopir kendaraan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com