b.waktu penyelenggaraan;
c.jenis kegiatan;
d.perkiraan jumlah peserta;
e.peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f.surat rekomendasi dari:
Baca juga: Cara Unik Pebalap Atasi Cuaca Panas Sirkuit Mandalika
1.satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;
2.satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
3.kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.
(4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.