Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bus AKAP Terobos Hajatan yang Tutup Jalan, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 20/03/2022, 10:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

b.waktu penyelenggaraan;

c.jenis kegiatan;

d.perkiraan jumlah peserta;

e.peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f.surat rekomendasi dari:

Baca juga: Cara Unik Pebalap Atasi Cuaca Panas Sirkuit Mandalika

1.satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;

2.satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau

3.kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.

(4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau