JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan perhitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri alias TKDN, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan industrialisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional, sebagaimana telah tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Adapun aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan perhitungan nilai TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).
Baca juga: Konsumsi BBM di NTB Diprediksi Naik 15 Persen saat MotoGP Mandalika
Dalam beleid ini, disebutkan bila KBLBB harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
Untuk perolehan insentif fiskal bagi KBLBB, pemanfaatan kapasitas baterai (kWh) harus memenuhi paling sedikit 10 kWh bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan paling sedikit 1,3 kWh untuk roda dua atau tiga.
Lalu pada pasal IV, dijelaskan lebih jauh tentang perhitungan nilai TKDN untuk KBLBB, sebagai berikut;
a. Aspek manufaktur untuk komponen utama diperhitungkan :
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 50 persen
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58 persen
b. Aspek manufaktur untuk komponen pendukung diperhitungkan sebesar 10 persen dari keseluruhan nilai TKDN.
Baca juga: Catat, Segini Biaya buat Konversi Motor Listrik
c. Aspek perakitan diperhitungkan :
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.