Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perhitungan Nilai TKDN untuk Kendaraan Listrik Murni di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan perhitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri alias TKDN, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan industrialisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional, sebagaimana telah tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Adapun aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan perhitungan nilai TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Dalam beleid ini, disebutkan bila KBLBB harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan

Untuk perolehan insentif fiskal bagi KBLBB, pemanfaatan kapasitas baterai (kWh) harus memenuhi paling sedikit 10 kWh bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan paling sedikit 1,3 kWh untuk roda dua atau tiga.

Lalu pada pasal IV, dijelaskan lebih jauh tentang perhitungan nilai TKDN untuk KBLBB, sebagai berikut;

a. Aspek manufaktur untuk komponen utama diperhitungkan :

1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 50 persen
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58 persen

b. Aspek manufaktur untuk komponen pendukung diperhitungkan sebesar 10 persen dari keseluruhan nilai TKDN.

c. Aspek perakitan diperhitungkan :

1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 20 persen
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 12 persen dari keseluruhan TKDN
d. Aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 20 persen dari keseluruhan nilai TKDN

Adapun komposisi TKDN (mobil dan motor) pada 2020-2023 adalah 10 persen dari bodi, kabin, dan/atau sasis. Lalu baterai diperhitungkan sebesar 30 persen dari nilai TKDN.

Sementara untuk sistem penggerak motor listriknya, diperhitungkan sebesar 10 persen dari nilai TKDN.

Kemudian pada 2024, TKDN kendaraan listrik naik menjadi 11 persen bagi bagian bodi, kabin, dan/atau sasis. Lalu komponen baterai sebesar 35 persen dan sistem penggerak12 persen.

Lebih rinci, di sistem kemudi,diperhitungkan sebesar 2 persen, suspensi 1 persen, pengereman 2 persen, ban dan pelek 1 persen, kursi dan sistem kabel 2 persen, serta sistem elektronik dan pendingin udara sebesar 2 persen dari nilai TKDN.

"Nilai investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai memiliki nilai plaing sedikit Rp 5 triliun dan harus direalisasikan dalam waktu paling lama lima tahun sejak realisasi pertama dilakukan," tulis kebijakan tersebut.

Adapun presentasi kandungan dalam negeri di atas, diperoleh berdasarkan pembagian antara nilai realisasi investasi dengan nilai paling sedikit Rp 5 triliun.

Untuk mencapai nilai TKDN sebesar 35 persen pada 2028 industri harus berkerja sama dengan entitas industri bahan baku baterai yang mengolah sumber daya baku secara langsung dari sektor industri.

Serta, kerja sama pada industri pertambangan di dalam negeri dan/atau daur ulang baterai tak baru guna mensuplai bahan prekusor atau material baterai lainnya.

Bila industri terkait belum tersedia, ditetapkan nilai kandungan dalam negeri sebesar 35 persen. Kemudian nilai ini akan dievaluasi terus bila bahan baku sudah tersedia atau diproduksi di dalam negeri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/18/134100715/ini-perhitungan-nilai-tkdn-untuk-kendaraan-listrik-murni-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke