"Nilai investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai memiliki nilai plaing sedikit Rp 5 triliun dan harus direalisasikan dalam waktu paling lama lima tahun sejak realisasi pertama dilakukan," tulis kebijakan tersebut.
Adapun presentasi kandungan dalam negeri di atas, diperoleh berdasarkan pembagian antara nilai realisasi investasi dengan nilai paling sedikit Rp 5 triliun.
Untuk mencapai nilai TKDN sebesar 35 persen pada 2028 industri harus berkerja sama dengan entitas industri bahan baku baterai yang mengolah sumber daya baku secara langsung dari sektor industri.
Serta, kerja sama pada industri pertambangan di dalam negeri dan/atau daur ulang baterai tak baru guna mensuplai bahan prekusor atau material baterai lainnya.
Baca juga: Pakai Motor Listrik Bisa Hemat Pengeluaran hingga Rp 3,6 Juta Per Tahun
Bila industri terkait belum tersedia, ditetapkan nilai kandungan dalam negeri sebesar 35 persen. Kemudian nilai ini akan dievaluasi terus bila bahan baku sudah tersedia atau diproduksi di dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.