JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa saat ini usulan program mobil rakyat yang diinisiasi Kementerian Perindustrian, akhir tahun lalu, sudah dilayangkan ke Kementerian Keuangan.
Namun, usulan tersebut masih belum putus, baik dari waktu realisasi maupun kategorinya karena tengah ditindaklanjuti. Sehingga, nantinya diharapkan program ini bisa tepat sasaran.
"Perumusannya masih terus berjalan. Nanti saya akan memberikan usulan yang resmi di depan kabinet. Seperti apa pandangan dari kabinet tentang hal ini" kata Agus di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Pasar LCGC Naik 6,2 Persen di Februari 2022, Ini Model Terlarisnya
Adapun soal patokan harga dari mobil rakyat, ia pun belum bisa memberi perincian lebih detail. Namun, rancangan awal yaitu khusus untuk kendaraan beroda empat di bawah Rp 250 juta rasanya akan tetap dipertahankan.
"Jadi sekarang masih dirumuskan dalam internal kita. Belum tahu soal harganya, kira-kira di bawah Rp 250 juta, kira-kira ya," ucap Agus.
Sebelumnya, Menperin mengungkapkan bahwa kategori mobil rakyat di Indonesia dihadirkan untuk membuat beberapa kendaraan yang dijual saat ini tidak lagi digolongkan sebagai barang mewah.
Sebab, mobil dimaksud sudah dimiliki oleh mayoritas masyarakat (bukan lagi barang eksklusif). Sehingga, barang terkait tak perlu lagi dikenakan beban Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Pemerintah Usulkan Program Mobil Rakyat, Bebas dari PPnBM
“Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah karena sudah dimiliki banyak orang, jadi tidak terkena lagi PPnBM, tax-nya nol persen," kata Agus saat jumpa pers akhir tahun, Rabu (29/12/2021).
Untuk syarat menjadi mobil rakyat, kapasitas maksimal mesin mobil ialah 1.500 cc dengan tingkat local purchase di atas 80 persen dan memiliki harga jual (on-the road) di bawah Rp 250 juta.
Menurut Agus, besaran harga itu mewakili sekitar 80 persen konsumen di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.