JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022 mendatang.
Adapun untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022, para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Namun, setelah itu denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak,” ucap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri, Senin (14/3/2022).
Baca juga: ETLE Berlaku di Tol Trans-Sumatera, Melebihi 100 Kpj Bisa Ditilang
Aan melanjutkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia. Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
Baca juga: Tampilan Sporty, Toyota Klaim Varian GR Sport Paling Laris
“Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.