PANGANDARAN, KOMPAS.com - Dua anak laki-laki meninggal usai menjadi korban tabrak rombongan sepeda motor Harley-Davidson di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Peristiwa berawal saat rombongan motor Harley melaju kencang dari arah Banjar menuju Pangandaran. Di sisi lain kedua bocah tersebut hendak menyeberang jalan.
Baca juga: Diskon Rp 5 Juta buat Daihatsu Rocky di JAW 2022
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," kata Budyanto kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
"Pelanggaran yang terjadi rombongan motor gede yang terjadi di Pangandaran dugaan saya adalah kurang konsentrasi dan melebihi batas kecepatan sehingga tidak mampu mengendalikan mogenya pada saat dua korban sedang menyeberang sehingga terjadi kecelakaan yang mengakuibatkan dua bocah kecil meninggal dunia," katanya.
Baca juga: All New Xenia Diskon hingga Rp 6 Juta di JAW 2022
Budiyanto menduga ada faktor kelalaian yang dilakukan oleh pengendara moge, antara lain kurang konsentrasi dan mengendarai motor dengan batas kecepatan yang melebih batas maksimal.
"Dengan adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, pengendara moge dapat disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ," katanya.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Penyidik harus mampu mengungkap unsur-unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengendara," katanya.
Baca juga: Honda Goda Pengunjung JAW dengan Promo Khusus
Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan jalan sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.
Pasal 106:
Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: gerakan lalu-lintas dan kecepatan maksimal.
Pasal 115:
pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, huruf b: berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.