Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum

Kompas.com - 11/03/2022, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKapasitas penumpang pada angkutan umum mulai betambah, seiring dengan penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2 di DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun telah menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Jakarta (10/3/2022).

Baca juga: Ini Daftar Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil Transmisi Matik

Rute Mikrotrans Jak Lingko 80 rute Rawa Buaya - Rawa Kompeni Jakarta BaratKOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Rute Mikrotrans Jak Lingko 80 rute Rawa Buaya - Rawa Kompeni Jakarta Barat

Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Toyota Indonesia Bakal Recall Raize Imbas Masalah Fender Apron

Sebelum menjalankan aktivitasnya sebagai mitra pengemudi GrabCar, Robertus Satya rajin untuk membersihkan kabin kendaraannya dengan disinfektan. Dok. Humas Grab Sebelum menjalankan aktivitasnya sebagai mitra pengemudi GrabCar, Robertus Satya rajin untuk membersihkan kabin kendaraannya dengan disinfektan.

Seperti diketahui, sebelumnya saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau