Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fortuner Daus Mini, Rotator Tidak Boleh Dipakai Kendaraan Sipil

Kompas.com - 11/03/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada pemilik mobil pribadi yang memasang lampu strobo atau rotator pada kendaraannya.

Baru-baru ini, viral kembali aksi mobil pribadi memakai lampu rotator. Dikutip dari Instagram @depok24jam, polisi mendapati Toyota Fortuner milik artis Daus Mini dipasangi lampu rotator saat melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Lampu rotator berwarna biru layaknya kendaraan aparat kepolisian dipasang pada bagian atas mobil tersebut.

Baca juga: Fortuner Daus Mini Pakai Lampu Strobo, Diancam Denda Rp 250.000

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan bahwa persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor sudah dipastikan melalui pengkajian.

Ia menjelaskan, modifikasi sembarang akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000.

"Mengubah komponen kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu sudah barang tentu merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Budiyanto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)

Founder Jakarta Defensive Driving Consultant Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu strobo atau rotator tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.

"Strobo, sirene hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Yaitu damkar, ambulans, polisi, TNI ataupun mobil-mobil kebersihan. Dan itupun harus ada warnanya," jelas Jusri pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Toyota Indonesia Bakal Recall Raize Imbas Masalah Fender Apron

Warna rotator yang digunakan juga ada aturannya. Tiap warna memiliki fungsinya sendiri.

"Biru, punyanya polisi. Merah punya ambulans, dan lain-lain," ucap Jusri.

Aturan pemakaian lampu rotator juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 Nomor 5:

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com