Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Nekat Lawan Arah Saat Macet, Toyota Calya Dipaksa Jalan Mundur | Jaga Keawetan Power Steering, Hindari Kebiasaan Ini

Kompas.com - 10/03/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Ketahui Kerugian Mobil Listrik Pakai Ban Biasa

Perbedaan mobil listrik dengan mobil konvensional, bukan hanya dari tenaga penggeraknya saja. Bagian kaki-kaki, yakni ban, juga berbeda.

Sejatinya, mobil listrik menggunakan ban yang dibuat secara khusus yang memiliki kemampuan berbeda dari mobil biasa.

Steven Vette, Presiden Direktur Michelin Indonesia, mengatakan, ban untuk mobil listrik dirancang supaya bisa membawa beban kendaraan dengan bobot yang lebih berat, bisa mengatasi torsi tinggi, serta lebih ‘sunyi’.

Baca juga: Ketahui Kerugian Mobil Listrik Pakai Ban Biasa

4. Mazda CX-60 Meluncur, Tenaganya Bisa Tembus 300 HP Lebih

Mazda CX-60Dok. Mazda Mazda CX-60

Mazda CX-60 akhirnya resmi diluncurkan secara global. Sport utility vehicle (SUV) ini jadi yang pertqma di keluarga Mazda yang menggunakan teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Meskipun tampilannya nampak familiar, tapi sebenarnya banyak yang baru pada mobil ini. Baik dari eksterior, interior, hingga sektor mesin.

Salah satunya adalah platform RWD yang disebut dengan Skyactiv Multi Solution Scalable Architecture. Tapi, terdapat juga setelan i-Activ AWD yang secara primer menggerakkan roda belakang.

Baca juga: Mazda CX-60 Meluncur, Tenaganya Bisa Tembus 300 HP Lebih

5. Resmi, Perjalanan Darat Tak Perlu Antigen dan PCR

Kepadatan lalu lintas di Tol CikampekKOMPAS.com Kepadatan lalu lintas di Tol Cikampek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerapkan kebijakan baru soal ketentuan perjalanan domestik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 pada transportasi di Indonesia.

"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Resmi, Perjalanan Darat Tak Perlu Antigen dan PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com