JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar rekaman yang memperlihatkan mobil Toyota Calya nekat melawan arah di jalan menuju arah Gresik Kawasan Legundi, Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat mobil berkelir hitam itu terpaksa mundur lantaran berkendara di lajur berlawanan hingga berhadapan dengan truk besar.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aksi seperti ini memang kerap terjadi, terutama di luar daerah seperti jalur Pantura (pantai utara).
Kemudian, saat ini, banyak mobil-mobil keluaran baru yang sudah dilengkapi dengan fitur power steering.
Power steering merupakan sebuah sistem yang mengurangi beban pengemudi saat mengendalikan roda kemudi.
Tanpa adanya power steering, mengendalikan setir bisa menjadi hal yang menyulitkan khususnya saat melakukan manuver di tempat parkir, belokan 90 derajat hingga bermanuver di tempat yang padat.
Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 9 Maret 2022.
1. Nekat Lawan Arah Saat Macet, Toyota Calya Dipaksa Jalan Mundur
“Para pengemudinya sering mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony melanjutkan, ketika di depan ada mobil yang berhenti atau macet, pengemudi harus berpikir positif kemungkinan besar ada suatu hambatan, jadi lihat dulu kondisinya. Apalagi di jalan yang sempit dengan lalu lintas ramai dan marka dilarang mendahului.
“Jadi jangan langsung banting setir ke kanan,” kata dia.
Baca juga: Nekat Lawan Arah Saat Macet, Toyota Calya Dipaksa Jalan Mundur
2. Jaga Keawetan Power Steering, Hindari Kebiasaan Ini
Saat ini, banyak mobil-mobil keluaran baru yang sudah dilengkapi dengan fitur power steering.
Power steering merupakan sebuah sistem yang mengurangi beban pengemudi saat mengendalikan roda kemudi.
Tanpa adanya power steering, mengendalikan setir bisa menjadi hal yang menyulitkan khususnya saat melakukan manuver di tempat parkir, belokan 90 derajat hingga bermanuver di tempat yang padat.
Baca juga: Jaga Keawetan Power Steering, Hindari Kebiasaan Ini
3. Ketahui Kerugian Mobil Listrik Pakai Ban Biasa
Perbedaan mobil listrik dengan mobil konvensional, bukan hanya dari tenaga penggeraknya saja. Bagian kaki-kaki, yakni ban, juga berbeda.
Sejatinya, mobil listrik menggunakan ban yang dibuat secara khusus yang memiliki kemampuan berbeda dari mobil biasa.
Steven Vette, Presiden Direktur Michelin Indonesia, mengatakan, ban untuk mobil listrik dirancang supaya bisa membawa beban kendaraan dengan bobot yang lebih berat, bisa mengatasi torsi tinggi, serta lebih ‘sunyi’.
Baca juga: Ketahui Kerugian Mobil Listrik Pakai Ban Biasa
4. Mazda CX-60 Meluncur, Tenaganya Bisa Tembus 300 HP Lebih
Mazda CX-60 akhirnya resmi diluncurkan secara global. Sport utility vehicle (SUV) ini jadi yang pertqma di keluarga Mazda yang menggunakan teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Meskipun tampilannya nampak familiar, tapi sebenarnya banyak yang baru pada mobil ini. Baik dari eksterior, interior, hingga sektor mesin.
Salah satunya adalah platform RWD yang disebut dengan Skyactiv Multi Solution Scalable Architecture. Tapi, terdapat juga setelan i-Activ AWD yang secara primer menggerakkan roda belakang.
Baca juga: Mazda CX-60 Meluncur, Tenaganya Bisa Tembus 300 HP Lebih
5. Resmi, Perjalanan Darat Tak Perlu Antigen dan PCR
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerapkan kebijakan baru soal ketentuan perjalanan domestik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 pada transportasi di Indonesia.
"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Resmi, Perjalanan Darat Tak Perlu Antigen dan PCR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.