Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pakai Bumper Besi Tajam Melanggar Aturan, Ini Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 27/02/2022, 07:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral mobil menggunakan bumper belakang dengan besi berduri yang tajam sehingga akan membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan pemasangan bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Berkendara di Jalan Tol, Ingat Rumus Jaga Jarak 3 Detik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indra Radian Fathan (@indra_fathan)

"Dalam pasal 58 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto, dalam keterangan resmi, Minggu (27/2/2022).

Budiyanto mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, itu mengatakan, sesuai pasal 279 bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Baca juga: Setel Rem CBS Motor Honda Jangan Dilakukan Sendiri

Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).Dok. Polres Inhu Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Pasal 279 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Budiyanto mengatakan, petugas harus bertindak tegas, bsa dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," katanya.

"Bahkan menurut hemat saya apabila perlengkapan bumper yang berduri tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau