Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zero ODOL Hanya Bisa Terwujud Jika Pemerintah Tegas dan Konsisten

Kompas.com - 25/02/2022, 09:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih terus terjadi. Sementara, pemerintah juga sudah mencanangkan Zero ODOL di 2023.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk menghilangkan atau meminimalkan pelanggaran ODOL. Caranya adalah dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

"Ketegasan dan konsistensi sangat diperlukan untuk melakukan tindakan tersebut. Polantas dan Perhubungan harus kolaborasi kerja sama untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Baca juga: Tanggapi Protes Aturan Truk ODOL, Kemenhub Ambil Langkah Soft Power

Budiyanto menambahkan, tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan penegakan hukum. Sebab, regulasi yang mengatur tentang pelanggaran ODOL cukup kuat.

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 277 dan 307, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Jalan, dan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan di Jalan, dan ada beberapa aturan turunannya lagi.

"Dengan dasar hukum tersebut, pelanggaran ODOL dapat dilaksanakan dengan cara penilangan, transfer, atau penurunan muatan, putar balik kendaraan, dan sebagainya. Regulasi dan teknis penindakan sudah diatur dalam regulasi yang mengatur tentang itu," kata Budiyanto.

Baca juga: Solusi Masalah Truk ODOL Harus dengan Pendekatan Komprehensif

"Sekali lagi, kuncinya komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan dan dukungan dari para pengusaha dan masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Pemotongan truk ODOL di Jawa TimurKEMENHUB Pemotongan truk ODOL di Jawa Timur

Menurutnya, untuk menertibkan atau menegakkan aturan begitu rumit, karena banyak kepentingan. Terlihat dari rencana pemerintah yang ingin mewujudkan zero ODOL dari tahun 2019. Tapi, sampai sekarang belum dapat terwujud. Bahkan, program pelanggaran Zero Odol direncanakan tahun 2023.

"Seharusnya, sudah mulai sekarang, secara bertahap pelanggaran Odol harus sudah mulai diminimalisir. Ingat bahwa pelanggaran ODOL berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan," kata Budiyanto.

Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Pengusaha Truk yang Melanggar Harus Diberi Sanksi yang Berat

Ilustrasi Truk ODOLDjoko Setijowarno Ilustrasi Truk ODOL

Budiyanto menambahkan, adanya truk ODOL juga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan. Sehingga, jangan dibiarkan pelanggaran ini berjalan terus.

"Sama saja akan membiarkan potensi kecelakaan terjadi dan menyumbang umur jalan menjadi pendek atau mengalami kerusakan. Berapa biaya yang harus ditanggung pemerintah untuk merehabilitasi atau memperbaiki jalan yang rusak dampak dari pelanggaran ODOL," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau