JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengakomodir pengguna kendaraan yang hendak melakukan pengurusan SIM tanpa harus ke Satpas pada Jumat (11/4/2025).
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu karena bersifat mobile, berpindah-pindah lokasi setiap harinya.
Oleh karena itu, informasi mengenai jadwal dan lokasi menjadi penting untuk diketahui warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Baca juga: Ganti Kabel Kopling Pakai Tali Rafia dan Dipasang, Bolehkah buat Sementara?
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Jumat, 11 April 2025. pic.twitter.com/94K0UzLykD
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 10, 2025
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut ini adalah daftar lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta untuk hari Jumat, 11 April 2025:
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C saja. Layanan ini sangat bisa dimanfaatkan mengingat waktu dispensasi perpanjangan SIM untuk libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 hanya sampai 18 April 2025.
Baca juga: Cerita Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Bogor, Antre dari Pagi sampai Sore
Apabila terlambat, pemegang SIM yang masa berlakunya habis akan diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM melalui layanan ini antara lain:
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.