KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan demikian, semua tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Baca juga: Antisipasi Pungli Pemutihan Pajak Kendaraan, Andra Soni Siapkan Sanksi
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ucap Nadi mengutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Sementara untuk melakukan pelunasan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunan, dokumen perlu disiapkan adalah KTP asli dan STNK asli.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Baca juga: Cerita Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Bogor, Antre dari Pagi sampai Sore
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota. Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bandung Melesat, Layani 2.000 Unit
Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.
Dengan demikian, persyaratan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah cukup sederhana dan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.