Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Kecepatan 40 Kpj?

Kompas.com - 11/04/2025, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Video viral di media sosial menunjukkan seorang pemilik mobil yang bingung saat mengetahui bahwa ban cadangan atau ban serep miliknya memiliki bentuk fisik yang berbeda dari ban utama.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Kimcollection, pemilik mobil tersebut mengaku baru menyadari perbedaan tersebut setelah tiga tahun memiliki mobil dan terpaksa harus pakai ban serep.

Baca juga: Jam Operasional Samsat Kabupaten Bogor Ditambah, Tutup Sampai Malam

"Lah memang begini ya bentuk ban serep mobil, dari pertama beli 3 tahun lalu, baru ini mau dipake dan baru ini saya lihat, kok ukurannnya beda ya, karena takut buru-buru bawa kebengkel dicopot lagi dan beli ban baru," tulis keterangan video dikutip Jumat, (11/4/2025). 

Koq Beda Ukuran #mobil #ban #banmobil #vidioviral ? bunyi asal - ????? ????????? - ????Watch on TikTok

Unggahan itu menuai beragam reaksi dari warganet. Beberapa memberikan penjelasan teknis beda ban utama dan space saver tire serta alasan ban cadangan berbeda dari ban standar pabrikan.

Salah satu komentar menyebutkan bahwa space saver tire hanya boleh digunakan sementara, dan tidak dirancang untuk kecepatan tinggi dengan batas kecepatan maksimal sekitar 40 km per jam.

Menanggapi hal tersebut, Fisa Rizqiano, Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia, menjelaskan bahwa ban serep memang dirancang untuk penggunaan darurat atau sementara.

Baca juga: Perlukah Memiringkan Mobil Saat Berhenti di Belakang Truk?

Ban serep memang tidak dirancang buat kecepatan tinggi, tapi bukan berarti hanya bisa dipakai hingga kecepatan 40 km per jam.

"Enggak. Sebetulnya kebanyakan sekarang itu tipe terakhir itu antara permanen dan semipermanen. Apakah speed-nya dibatasi iya, kebanyakan memang untuk kecepatan rendah, tapi tidak di bawah 100 km per jam, tidak juga," kata Fisa kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

"Cuma untuk kehati-hatian memang jangan dipakai (untuk kecepatan) relatif tinggi," ujar Fisa.

Fisa juga menambahkan bahwa batas kecepatan ban dapat dilihat langsung di dinding ban melalui simbol kecepatan. Mayoritas ban standar saat ini menggunakan kode "S", yang menunjukkan kemampuan melaju hingga 180 km per jam.

Baca juga: Ganti Kabel Kopling Pakai Tali Rafia dan Dipasang, Bolehkah buat Sementara?

"Kalau kita bicara standar, setiap ban ada simbol kecepatan dan itu standar global yang paling banyak itu tipe S sampai (kecepatan) 180 km per jam," kata Fisa.

"Itu kebanyakannya ya. Ban itu secara testing layak sampai kecepatan 180 km per jam, tapi memang dalam pemakaian aktual dibatasi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adu Cakep Desain Chery Tiggo Cross, Honda WR-V, dan Wuling Alvez, Mending Mana?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau