Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK | Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

Kompas.com - 22/02/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda mengenai ketentuan pajak progresif yang diberikan. Ada yang berdasarkan nama pemilik, ada juga yang berdasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Kemudian, Korlantas Polri masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada awal Februari 2022.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Februari 2022.

1. Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk pemblokiran STNK atau lapor jual, beberapa samsat daerah kini bisa melakukannya secara daring melalui website samsat tiap daerah.

Baca juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

2. Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Dispensasi Perpanjangan SIM Khusus PPKM Level 3

3. Menggeser Tuas Transmisi Mobil Matik Jangan Sembarangan

Sistem transmisi matik milik Chevrolet Trax.Kompas.com/Alsadad Rudi Sistem transmisi matik milik Chevrolet Trax.

Mengemudikan mobil transmisi matik bisa dikatakan lebih simpel jika dibandingkan dengan mobil manual.

Pengemudi cukup menginjak pedal gas dan mobil akan berjalan sesuai dengan kecepatan yang diinginkan. Berbeda halnya dengan mobil manual yang masih harus menyesuaikan kapan waktunya memindah gigi transmisi dan menginjak pedal kopling.

Dengan segala kepraktisan yang ditawarkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat mengemudikan mobil transmisi matik. Pengemudi juga harus tahu sistem kerja transmisi matik agar mobil lebih awet dan juga aman pada saat mengemudi.

Baca juga: Menggeser Tuas Transmisi Mobil Matik Jangan Sembarangan

4. Tanggapan Asosiasi Pengemudi Truk Soal Modus Kernet Ditinggal Sopirnya

Kernet truk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan tolINSTAGRAM/SATPOLPP.DKI Kernet truk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan tol

Belum lama ini, melalui unggahan Satpol PP DKI Jakarta di Instagram, ada laporan kernet yang ditinggal sopirnya karena tidak bisa mengganti ban truk yang pecah di pinggir jalan tol.

Kernet tersebut bernama Hamdi Hendrawan, menaiki truk ekspedisi PT Kopkar Pos Indonesia. Pada unggahan tersebut, tertulis truk sedang membawa muatan snack nabati dan drum berisi cairan kimia dari Rancaekek Bandung ke Pekanbaru.

Setelah ditinggal sopir, Hamdi menumpang truk tanah ke arah proyek pembangunan MRT. Kemudian dia ke Balai Kota DKI dan meminta bantuan ke Satpol PP DKI Jakarta.

Baca juga: Tanggapan Asosiasi Pengemudi Truk Soal Modus Kernet Ditinggal Sopirnya

5. Rapor 5 Tahun Wuling di Indonesia Versi Konsumen

Wuling CortezWuling Wuling Cortez

Merek mobil dari China Wuling sudah hadir di Indonesia sejak pertengahan 2017. Model pertama yang diperkenalkan Wuling ke masyarakat Indonesia adalah Wuling Confero S.

Sejak saat itu, perlahan keluar model lainnya yang tidak kalah menarik. Pada 2018, diluncurkan MPV Cortez dengan mesin 1.800 cc dan setahun setelahnya, diperkenalkan Cortez dengan pilihan mesin 1.500 cc turbo.

Kemudian di 2019, hadir juga SUV Wuling Almaz yang punya fitur-fitur canggih untuk kendaraan di kelasnya. Selanjutnya di 2021, dihadirkan Almaz RS dengan fitur Advance Driver Assistance System (ADAS).

Baca juga: Rapor 5 Tahun Wuling di Indonesia Versi Konsumen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com