JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi wilayah hukum selain DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Masih tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, pada akhir pekan, operasional mengikuti kebijakan masing-masing wilayah.
SIM sendiri merupakan atribut wajib bagi setiap pemilik kendaraan. Pengguna yang tidak memilikinya akan dikenakan snaksi berupa tilang sampai pidana.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022
Kepemilikan SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14-15 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan fotokopi, mengikuti tes kesehatan, serta mengisi surat permohonan
Harap dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Berikut lokasi SIM Keliling di Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi per-Februari 2022:
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Februari 2022
Bogor
Lippo Mall Ekalokasari, pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB
Tangerang
Parkiran Metropolis Mall, pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB
Tangerang Selatan
- Pamulang Square, pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB dan 14.00 WIB - 16.00 WIB
- ITC BSD pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB
Depok
- Cimanggis Square, pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur, pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB
- Depok Town Square, pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB
Bekasi
Gateway Park LRT City, pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB
Baca juga: Pengamat Sebut Tes Psikologi SIM Harusnya Berlaku Nasional
Untuk biaya perpanjangannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM C ialah Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.