JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melakukan konvoi, masih ada pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan strobo dan sirine sebagai upaya membuka jalan untuk anggota konvoi.
Padahal, strobo dan sirene tidak boleh digunakan oleh sembarang orang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59.
Pasal tersebut mengatur tentang kendaraan yang boleh menggunakan lampu-lampu isyarat dan sirene, serta arti warna lampu yang digunakan.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Lampu Hazard Bukan untuk Konvoi
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, strobo dan sirene tidak bisa digunakan oleh peserta konvoi.
"Strobo, sirene hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Yaitu damkar, ambulans, polisi, TNI ataupun mobil-mobil kebersihan. Dan itupun harus ada warnanya," jelas Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.
Dalam undang-undang, diatur bahwa kendaraan yang boleh menggunakan sirene adalah kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
Warna sirene yang digunakan juga tidak sembarang. Masing-masing warna memiliki artinya tersendiri.
"Biru, punyanya polisi. Merah punyanya ambulans, dan lain-lain," kata Jusri.
Aturan warna sirene diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 Nomor 5:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca juga: Perbandingan Teknis Toyota Voxy dan Nissan Serena, Siapa Unggul?
Sembarangan menggunakan sirene di jalan umum dapat memicu salah paham di antara pengguna jalan lain. Sirene tidak bisa digunakan sebagai alat untuk membuka jalan saat konvoi.
Maka, Jusri menjelaskan jika sekiranya konvoi dapat menimbulkan ketidaknyamanan di antara pengguna jalan yang lain, peserta konvoi sebaiknya melapor dan mengajukan permintaan pengawalan kepada polisi.
"Sehingga, para peserta konvoi dan masyarakat tetap aman dan lancar, walaupun dengan keberadaan beberapa kendaraan yang melakukan konvoi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.