Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Bahaya Membonceng Anak Kecil di Sepeda Motor

Kompas.com - 12/02/2022, 13:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna sepeda motor yang membawa anak kecil baik untuk perjalanan jauh atau dekat. Padahal, kebiasaan ini sebenarnya sangat berbahaya bagi si anak dan juga pengendara.

Secara fisik, kaki anak kecil belum bisa sampai ke pijakan kaki motor saat duduk di jok penumpang. Ini membuat posisinya tidak stabil dan sangat rawan terjatuh.

Sayangnya, belum ada regulasi yang menyebutkan tentang tinggi badan minimal seseorang untuk dibonceng naik sepeda motor.

Baca juga: Di Mana Tempat Aman Menyimpan STNK Motor?

Walaupun begitu, Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jika dilihat dari sisi keselamatan, membonceng anak kecil sebenarnya berpotensi membahayakan banyak pihak.

"Di dalam norma keselamatan, duduk membawa atau membonceng anak kecil, atau orang-orang yang kakinya tidak bisa menempel ke foot step, maka perilaku itu akan membahayakan bagi dirinya, penumpangnya dan bagi pengguna jalan yang lain," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Jusri menjelaskan, kendaraan roda dua mudah sekali mengalami ketidakseimbangan. Ini dapat sangat menyulitkan pengemudi, khususnya ketika membawa penumpang anak kecil.

Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014). Arus mudik ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan akan masih padat hingga H-1 Lebaran.KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014). Arus mudik ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan akan masih padat hingga H-1 Lebaran.

Bahkan, sudah banyak kejadian-kejadian di mana pengemudi hilang kendali dan penumpang anak ikut terjatuh dan celaka karena tertabrak pengguna kendaraan yang lain.

"Karena dia (anak kecil) dimensinya adalah anak-anak yang kakinya belum menempel ke pijakan kaki atau foot step. Terus yang terjadi, anak itu dihajar oleh pengguna kendaraan bermotor lain," ujarnya.

Pada akhirnya, yang menabrak dan orangtua anak akan sama-sama terkena hukuman. Jusri menekankan, jika melihat Undang-Undang yang ada, pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya.

Undang-Undang yang mengatur ialah Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Maka, Jusri mengatakan bahwa alternatif aman untuk membawa anak kecil melakukan perjalanan ialah dengan mobil atau kendaraan umum.

"Safety itu tidak mengenal kata excuse. Kalau keselamatan dia itu kebutuhan hidupnya, ya dia naik mobil (saat membawa anak kecil). Enggak punya mobil? Naik angkot, taksi, bus," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com