JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk kendaraan bermotor berkapasitas sampai 1.500 cc pada tahun ini lebih selektif dibandingkan periode 2021.
Pada aturannya yang tertulis dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 disebut bahwa insentif hanyalah untuk mobil berjenis Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimal Rp 200 juta on the road.
Serta, seluruh model dengan banderol maksimal Rp 250 juta on the road. Tapi, semua model wajib memenuhi syarat local purchase 80 persen.
Sehingga, tidak semua produk kendaraan keluarga mendapatkan diskon PPnBM. Termasuk di dalamnya, mobil sejuta umat Toyota Avanza selaku Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) terlaris di Indonesia.
Baca juga: Pertimbangan Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM di Sektor Otomotif
"Kalau dari data yang ada atau menilik ke aturan PMK yang baru keluar, LCGC seperti Agya dan Calya pastinya mungkin bisa ikut dalam program," kata Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
"Sementara untuk mobil berkapasitas maksimum 1.500 cc di kisaran Rp 250 juta, mungkin Raize dan Avanza (1.3L) walau tak semua grade. Saat ini detilnya masih kita siapkan bersama manufacturingnya juga," ucap Anton, melanjutkan.
Setelah persiapan dimaksud, pihak perseroan akan mendaftarkan produk yang bisa masuk ke dalam program PPnbm-DTP ke pemerintah. Lalu dari sisi pemerintah, akan melakukan kajian kembali sebelum ditetapan.
Jadi, kata Anton lagi, saat ini belum bisa dinyatakan secara pasti dan detil produk apa saja yang bisa mendapatkan insentif pembelian di tahun ini.
"Yang pasti ya kami support program ini, karena mempermudah akses mobilitas masyarakat dan positif buat industri dalam negeri. Nanti kami kabari kalau sudah ada keputusan terutama dari pemerintah soal tipe-nya," kata Anton.
Baca juga: Lengkap, Skema Insentif PPnBM Pembelian Mobil Tahun Ini
Diketahui, pada PMK yang baru diundangkan pada 2 Februari 2022 itu, pemberian insentif PPnBM tahun ini hanya diberikan pada dua kategori kendaraan bermotor.
Pertama, untuk kendaraan bergolong LCGC dengan harga pasar alias on-the road maksimum Rp 200 juta. Insentif akan diberikan secara tappering (menyusut) tiap kuartal atau per-tiga bulan hingga September 2022.
Kemudian kendaraan konvensional berkapasitas di bawah 1.500 cc yang memiliki rentang harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan tingkat pembelian lokal (local purchase) 80 persen. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada Januari-Maret 2022 saja.
Adapun harga dari Toyota Avanza per-Februari 2022 ialah sebagai berikut:
*All New Avanza 1.3 E MT Rp 228.300.000 (Spot Order)
*All New Avanza 1.3 E CVT Rp 242.800.000 (Spot Order)
All New Avanza 1.5 G M/T Rp 253.100.000
All New Avanza 1.5 G CVT Rp 267.700.000
All New Avanza 1.5 G CVT TSS Rp 293.400.000
* Hanya Avanza varian terendah yang bisa menikmati PPnBM-DTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.