JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI kembali melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif di dalam negeri melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga September 2022.
Putusan tersebut tertuang di PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Menariknya, skema pemberian insentif jauh berbeda dari tahun lalu yaitu lebih selektif dengan tujuan transisi harga lebih baik setelah diberlakukan insentif PPnBM pada Maret-Desember 2021.
Baca juga: Pertimbangan Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM di Sektor Otomotif
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (8/2/2022).
Secara umum, insentif diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor, yaitu golongan Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga pasar alias on-the road maksimum Rp 200 juta dan mobil 1.500 cc ke bawah.
Khusus kendaraan konvensional, syaratnya ialah memiliki harga tak lebih dari Rp 250 juta dan tingkat pembelian lokal (local purchase) 80 persen. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada Januari-Maret 2022.
Dengan rentang harga tersebut, produk non-LCGC apa saja yang akan mendapatkan insentif? Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy mengatakan, kini pihaknya masih lakukan perhitungan.
Baca juga: Lengkap, Skema Insentif PPnBM Pembelian Mobil Tahun Ini
"Sebab belum ada keputusan dari pemerintah mengenai tipe-nya. Tetapi dari syarat itu, seluruh LCGC tentu dapat dan Toyota Avanza plus Toyota Raize, walau tidak semua grade," katanya kepada Kompas.com, Selasa.
Hal senada juga dinyatakan Director Business Innovation Marekting and Sales PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy saat dihubungi terpisah. Tapi ia yakin bahwa seluruh kebijakan sudah melalui pertimbangkan ke seluruh aspek.
Menilik seluruh produk mobil yang dipasarkan di Indonesia, sedikitnya ada 12 mobil yang berkemungkinan dapat insentif PPnBM. Paling banyak akan dinikmati oleh Daihatsu, di anataranya Xenia, Terios, dan Rocky.
Sementara paling sedikit ialah Mitsubishi melalui mobil keluarga andalan Xpander. Tercatat, hanya satu varian saja yang berada di bawah Rp 250 juta yakni tipe GLS MT.
Adapun Avanza sebagai mobil sejuta umat, bernasib sama. Hanya dua varian yang berkemungkinan masuk ke program tersebut, itu pun varian 1.3L yang biasanya digunakan untuk fleet market.
Baca juga: Hadapi Modus Kejahatan Saat Berkendara, Jangan Langsung Berhenti
Berikut daftar mobil non-LCGC calon penerima insentif PPnBM 2022:
Daihatsu
All New Xenia 1.3M MT Rp 213.200.000
All New Xenia 1.3X MT Rp 216.400.000
All New Xenia 1.3X CVT Rp 233.700.000
All New Xenia 1.3 R MT Rp 227.400.000
All New Xenia 1.3 R MT SC Rp 228.900.000
All New Xenia 1.3R MT ADS Rp 236.400.000
All New Xenia 1.3 R CVT Rp 244.700.000
Terios X M/T Rp 230.600.000
Terios X M/T DLX Rp 240.600.000
Terios X A/T DLX Rp 251.000.000