JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak dampak negatif yang dapat disebabkan oleh kendaraan over dimension dan overload (ODOL), dari mulai kecelakaan lalu lintas yang fatal hingga rusaknya infrastruktur jalan raya.
Oleh sebab itu, guna mematok target zero ODOL pada 2023, Kementerian Perhubungan mengoperasikan teknologi bernama Weigh In Motion (WIM) di wilayah Yogyakarta.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kelebihan muatan dan ketertiban para pengemudi truk angkutan barang.
Baca juga: Normalisasi, Kemenhub Potong 1.500 Truk ODOL di Banyuwangi
Dari catatan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kulwaru Kulon Progo masih tergolong rendah, hanya 20 persen kendaraan yang mau menimbang dari total kendaraan yang melint2as.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, dengan adanya WIM nantinya akan mempercepat deteksi kendaraan yang berpotensi melanggar kelebihan muatan atau over dimension overload (ODOL).
“Fungsi dari teknologi ini sejatinya sama dengan jembatan timbang. Namun jauh lebih praktis karena dapat mengukur berat kendaraan meski sedang melaju. Berbeda dengan jembatan timbang konvensional yang harus mewajibkan kendaraan berhenti terlebih dahulu agar bisa ditimbang,” ucap Pitra dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (8/2/2022).
Teknologi WIM juga dilengkapi dengan sensor serta kamera sehingga mampu mencatat plat nomor, kecepatan, jenis kendaraan, konfigurasi sumbu, hingga dimensi kendaraan. Data yang terekam oleh teknologi tersebut pun langsung terintegrasi dengan server data.
Bagi kendaraan yang terbukti melanggar dapat langsung ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sementara itu, Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Kulwaru Sigit Saryanto menambahkan, dari hasil pendataan dalam kurun waktu satu tahun, rata-rata hanya sekitar 30.000 sampai 40.000 ribu kendaraan pengangkut barang yang mau menimbang muatan di UUPPKB Kulwaru.
“Jumlah tersebut tergolong masih rendah dan hanya berkisar 20 persen dari total kendaraan pengangkut barang yang melintas di Yogyakarta. Dengan adanya WIM ini, pengemudi truk muatan diharapkan agar lebih tertib,” ucap Sigit.
Salah satu penyebab para pengemudi truk enggan masuk ke UUPKB lantaran khawatir muatan harus diturunkan paksa lantaran kelebihan muatan.
Baca juga: Truk ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas
Padahal, peraturan terkait penimbangan muatan memiliki dasar hukum berupa undang undang serta merupakan hal wajib bagi pengemudi truk serta pengusaha pengiriman barang.
Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan kendaraan angkutan barang nantinya akan dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.