Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Tinggal Menghitung Waktu

Kompas.com - 07/02/2022, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam menjadi putih tinggal menghitung hari.

Dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat ini prosesnya sudah dalam tahap finalisasi dan persiapan. Dalam waktu dekat, akan diterapkan bermula dari kendaraan baru.

Adapun rencana tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE

Pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik

"Benar, dalam waktu dekat salah satunya untuk kendaraan baru," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini, lanjut Yusri, memiliki sejumlah manfaat seperti mendukung sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Sebab, Automatic Number-Plate Recognation (ETLE) yang berada dalam sistem ETLE lebih mudah membaca warna dasar putih dan tulisan hitam. Bukan sebaliknya sebagaimana berlaku saat ini.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar ANPR yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri.

Selain alasan di atas, pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.

Baca juga: Korlantas Sebut Pemasangan Cip pada Pelat Nomor Bukan Tahun Ini

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Dalam kesempatan terpisah, Yusri mengatakan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

Ia menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri. "Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.

Namun untuk e-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya mengaku akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau