Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Lawan Arah di Jalan Tol, Catat Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 07/02/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan yang memperlihatkan mobil berkelir abu-abu melawan arah di ruas jalan tol viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah peristiwa itu adalah @infotangerang.id.

Peristiwa itu disebut terjadi di Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya pintu keluar Tol Cikokol Tangerang, Banten.

Dilansir dari NTMC Polri, Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian pengemudi mobil tersebut. Pasalnya untuk bukti yang baru dia dapati hanyalah dari video yang beredar di media sosial saja.

Baca juga: Lebih Ekstrem dari Sitinjau Lauik, Detik-detik Bus AKAP Lewati Likuan Endikat

“Jadi untuk saat ini langkah-langkahnya kita akan tindak lanjuti dan cari bukti-bukti dengan mencari nomor polisi mobil tersebut. Karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Kita lagi cari dulu nopolnya untuk saat ini,” ucap AKP Suwito, Minggu (6/2/2022).

Perilaku pengemudi mobil tersebut tentu sangat membahayakan orang lain dan tentu saja dirinya sendiri. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO TANGERANG (@infotangerang.id)

Pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Ini Tol Terpendek yang Ada di Indonesia, Hanya 2,65 km

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau