JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh agen pemegang merek kendaraan bermotor di Indonesia telah melakukan penyesuaian harga terhadap produk yang ditawarkannya ke pasaran sesaat memasuki tahun 2022.
Kenaikan harga tersebut dilandasi berbagai faktor, seperti kenaikan tarif pajak daerah, habis masa berlaku insentif PPnBM di 31 Desember 2021, dan berlakunya harmonisasi PPnBM berdasarkan emisi.
Marketing and Finance Head Astra Peugeot, Fajar Tjendikia menyatakan, hal tersebut akan cukup menarik karena sedikit banyak akan mengubah peta persaingan industri otomotif nasional.
Baca juga: Peugeot 2008 Makin Dekat ke Indonesia
Sebab berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, besaran minimum tarif pengenaan PPnBM ialah 15 persen. Sementara di aturan sebelumnya yaitu PP 41/2013 ialah dari 10 persen.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, penentuan tarif PPnBM tidak lagi berdasar kapasitas mesin, tipe, maupun penggeraknya tapi konsumsi BBM atau kadar emisi CO2," kata dia kepada Kompas.com, Senin (31/1/2021).
"Sebelumnya di PP 41/2013 berdasarkan kapasitas mesin, mobil 1.500 cc ke bawah itu 10 persen PPnBM-nya. Akibatnya, harga jual mobil-mobil di luar "sejuta umat" terkoreksi naik tapi beberapa model tetap," lanjut Fajar.
Salah satu mobil yang mengalami perubahan harga ialah pada segmen sport utility vehicle (SUV) menengah ke atas atau Rp 500 jutaan seperti Honda CR-V dan Peugeot 3008.
Menurut perhitungannya, saat ini harga jual dari mobil premium seperti Peugeot sudah sangat kompetitif karena mepet dengan pesaingnya yang berasal dari Jepang imbas harmonisasi PPnBM.
Baca juga: PPnBM Berdasarkan Emisi, Sinyal Pemerintah Menuju Era Elektrifikasi
Adapun ilustrasinya ialah sebagai berikut;
New Honda CR-V (1.500 cc)
Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 10 persen untuk kategori sedan bermesin bensin hingga 1.500cc
Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual)
= Rp.500.000.000 + (10% x 500.000.000)
= Rp. 500.000.000 + Rp.50.000.000
= Rp. 550.000.000
Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20 persen untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)
Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual)
= Rp. 500.000.000 + (20% x 500.000.000)
= Rp. 500.000.000 + Rp. 100.000.000
= Rp. 600.000.000
New Peugeot 3008 SUV (1.600 cc)
Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 20 persen untuk kategori sedan bermesin bensin di atas 1.500cc
Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual)
= Rp.490.000.000 + (20% x 500.000.000)
= Rp. 490.000.000 + Rp.100.000.000
= Rp. 590.000.000
Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)
Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual)
= Rp. 490.000.000 + (20% x 500.000.000)
= Rp. 490.000.000 + Rp. 100.000.000
= Rp. 590.000.000
Baca juga: Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional
Adapun lebih jauh, berikut daftar harga CR-V, 3008, dan Mazda CX-5 di Indonesia per-Januari 2022:
Honda CR-V
New CR-V 2.0L i VTC: Rp 510. 900.000
New CR-V 1.5L Turbo: Rp 584.900.000
New CR-V 1.5L Prestige Turbo: Rp 644.900.000
New CR-V 1.5L Black Edition: Rp 659.900.000
Peugeot 3008
New Peugeot 3008 Active: Rp 590.000.000
New Peugeot 3008 Allure Plus: Rp 720.000.000
Mazda CX-5
Mazda CX-5 GT: Rp 558.800.000
Mazda CX-5 Kuro Edition: Rp 562.200.000